Rabu, 16 Januari 2013

defenisi konsep diri


BAB 2
 KOMUNIKASI ANTARPERSONAL DAN DIRI

A. definisi konsep diri
 Konsep Diri merupakan gabungan dari keyakinan yang dimiliki individu tentang diri mereka sendiri. Individu tersebut memiliki keyakinan mengenai segala yang meliputi karakteristik fisik, psikologis, sosial, emosional, aspirasi dan prestasi. keyakinan akan apa yang menjadi karakteristik kita tak mesti kita dapatkan dari oranglain sebagai pemberi informasi. Kita bisa menggali dan mengolahnya sendiri menjadi sebuah kepribadian yang khas. Kita bisa saja menganggap diri kita cantik, pintar, tampan, sederhana, baik, dan semua halyang menjadi kepercayaan diri kita sendiri. Konsep diri adalah pandangan dari perasaan kita tentang diri kita, dan apa yang anda konsepkan untuk kamu sendiri dan apa yang kamu rasakan.

B. mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan terbangunya konsep diri
Konsep diri (self consept) merupakan suatu bagian yang penting dalam setiap pembicaraan tentang kepribadian manusia. Konsep diri merupakan sifat yang unik pada manusia, sehingga dapat digunakan untuk membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya. Para ahli psikologi kepribadian berusaha menjelaskan sifat dan fungsi dari konsep diri, sehingga terdapat beberapa pengertian. Perasaan individu bahwa ia tidak mempunyai kemampuan yang ia miliki. Padahal segala keberhasilan banyak bergantung kepada cara individu memandang kualitas kemampuan yang dimiliki. Pandangan dan sikap negatif terhadap kualitas kemampuan yang dimiliki mengakibatkan individu memandang seluruh tugas sebagai suatu hal yang sulit untuk diselesaikan.
konsep diri adalah suatu gambaran campuran dari apa yang kita pikirkan orang-orang lain berpendapat, mengenai diri kita, dan seperti apa diri kita yang kita inginkan. Konsep diri adalah pandangan individu mengenai siapa diri individu, dan itu bisa diperoleh lewat informasi yang diberikan lewat informasi yang diberikan orang lain pada diri individu (Mulyana, 2000:7).
Pendapat tersebut dapat diartikan bahwa konsep diri yang dimiliki individu dapat diketahui lewat informasi, pendapat, penilaian atau evaliasi dari orang lain mengenai dirinya. Individu akan mengetahui dirinya cantik, pandai, atau ramah jika ada informasi dari orang lain mengenai dirinya.
Sebaliknya individu tidak tahu bagaimana ia dihadapkan orang lain tanpa ada informasi atau masukan dari lingkungan maupun orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari secara tidak langsung individu telah menilai dirinya sendiri. Penilaian terhadap diri sendiri itu meliputi watak dirinya, orang lain dapat menghargai dirinya atau tidak, dirinya termasuk orang yang berpenampilan menarik, cantik atau tidak.
Konsep dirididefinisikan secara umum sebagai keyakinan, pandangan atau penilaian seseorang, perasaan dan pemikiran individu terhadap dirinya yang meliputi kemampuan, karakter, maupun sikap yang dimiliki individu Dari beberapa pendapat dari para ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian konsep diri adalah cara pandang secara menyeluruh tentang dirinya, yang meliputi kemampuan yang dimiliki, perasaan yang dialami, kondisi fisik dirinya maupun lingkungan terdekatnya.
1.         Bahan diri
penentu sikap individu dalam bertingkah laku, artinya apabila individu cenderung berpikir akan berhasil, maka hal ini merupakan kekuatan atau dorongan yang akan membuat individu menuju kesuksesan. Sebaliknya jika individu berpikir akan gagal, maka hal ini sama saja mempersiapkan kegagalan bagi dirinya.
2.         Sosial diri
3.         Rohani diri
4.         Melihat pada kaca pembanding diri

II. harga diri
A.Definisi harga diri
harga diri (self esteem) adalah penilaian individu terhadap hasil yang dicapai dengan menganalisa seberapa jauh perilaku memenuhi ideal dirinya. Dapat diartikan bahwa harga diri menggambarkan sejauhmana individu tersebut menilai dirinya sebagai orang yang memeiliki kemampuan, keberartian, berharga, dan kompeten. penilaian individu terhadap kehormatan dirinya, yang diekspresikan melalui sikap terhadap dirinya. sebagai penilaian individu terhadap dirinya sendiri, yang sifatnya implisit dan tidak diverbalisasikan.
enurut pendapat beberapa ahli  tersebut, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa harga diri (self esteem) adalah penilaian individu terhadap kehormatan diri, melalui sikap terhadap dirinya sendiri yang sifatnya implisit dan tidak diverbalisasikan dan menggambarkan sejauh mana individu tersebut menilai dirinya sebagai orang yang memeiliki kemampuan, keberartian, berharga, dan kompeten.
Salah satu komponen konsep diri yaitu harga diri dimana harga diri (self esteem) adalah penilaian individu tentang pencapaian diri dengan menganalisa seberapa jauh perilaku sesuai dengan ideal diri (Keliat, 1999). Sedangkan harga diri rendah adalah menolak dirinya sebagai sesuatu yang berharga dan tidak bertanggungjawab atas kehidupannya sendiri. Jika individu sering gagal maka cenderung harga diri rendah. Harga diri rendah jika kehilangan kasih sayang dan penghargaan orang lain. Harga diri diperoleh dari diri sendiri dan orang lain, aspek utama adalah diterima dan menerima penghargaan dari orang lain.
Gangguan harga diri rendah di gambarkan sebagai perasaan yang negatif terhadap diri sendiri, termasuk hilangnya percaya diri dan harga diri, merasa gagal mencapai keinginan, mengkritik diri sendiri, penurunan produktivitas, destruktif yang diarahkan pada orang lain, perasaan tidak mampu, mudah tersinggung dan menarik diri secara sosial.
Orang tua dan guru memiliki tanggung jawab besar untuk dapat memenuhi kebutuhan harga diri anak (siswanya), melalui pemberian kasih sayang  yang tulus sehingga  anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan sehat, yang didalamnya terkandung perasaan  harga diri yang stabil dan mantap. Disinilah, tampak arti penting peran orang tua dan guru sebagai fasiltator.
Akhmad Sudrajad mengatakan bahwa pentingnya pemenuhan kebutuhan harga diri individu, khususnya pada kalangan remaja, terkait erat dengan dampak negatif jika mereka tidak memiliki harga diri yang mantap. Mereka akan mengalami kesulitan dalam menampilkan perilaku sosialnya, merasa inferior dan canggung. Namun apabila kebutuhan harga diri mereka dapat terpenuhi secara memadai, kemungkinan mereka akan memperoleh sukses dalam menampilkan perilaku sosialnya, tampil dengan kayakinan diri (self-confidence) dan merasa memiliki nilai dalam lingkungan sosialnya.

B. perbandingan konsep diri dengan harga diri
         I.            Bagaimana meningkatkan kepercayaan diri
a. keterlibatan dalam bicara dengan diri
b. memperhatikan pesan kesan yang positive dari diri anda
c. menghindari membanding-bandingkan diri dengan orang lain
d. pendefinisian yang tepat
e. mengembangkan hubungan yang jujur
f. membiarkan masa lalu berlalu
g. mencari semangat

       II.            Bagaimana cara konsep diri dan harga diri dapat mempengaruhi komunikasi antar personal
a. diri dan orang lain
b. memenuhi ramalan diri
c. diri dan interpretasi pesan
d. diri dan kebutuhan antar personal
e. diri dan gaya berkomunikasi

5. pengungkapan diri : mengubungakan diri kepada ornag lain melalui percakapan
a. mengerti akan dedalaman dan keluasan keterbukaan diri
b. mengerti bagaimana kita belajar tentang diri kita dari orang lain.

v  Karakteristik pengungkapan diri
1. keterbukaan diri biasanya terjadi dalam tahapan yang ringan
2. keterbukaan diri terjadi dari kurangnya komunikasi pribadi ke informasi yang lebih.
3. Keterbukaan diri melibatkan resiko
4. Keterbukaan diri melibatkan kepercayaan
5. Keterbukaan diri dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang intim















BAB 3
KOMUNIKASI ANTARPERSONAL DAN PERSEPSI

A.    Mengerti akan persepsi antarpersonal

Ø   Penyelesain
Penyelesaian merupakan suatu proses untuk mengarahkan dan mengendalikan diri dalam menyelesaikan masalah tanpa terjadi ketegangan antan pribadi untuk mewujudkan kebersamaan antar anggota masyarakan. Dalam suatu masalah pasti akan ada penyelesaian nya untuk menghindari segala kemungkinan yang akan terjadi didalam masyarakat.
Ø  Pengorganisasikan
Pengorganisasian adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui man orang-orang dibawah pengarahan menajer mengejar tujuan bersama. Pengorganisasian adalah suatu kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam manajemen. Pengorganisasian Bentuk sebuah perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Pengorganisasian merupakan proses menciptakan hubungan-hubungan antar komponen-komponen organisasi dengan tujuan agar segala kegiatan diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi.
Ø  Penginterpretasian / penafsiran



B.     Persepsi dan komunikasi antarpersonal
1.       Persepsi pasif

2.       Persepsi aktive

I.  Mengamati orang lain
a. bagaimana kita membentuk kesan orang lain
b. bagaimana kita menggambarkan orang lain
c. bagaimana kita menafsirkan tingka laku orang  lain

1. teori attribution
2. teori causa attribution
3. teori stand point

II. Mengidentifikasikan hambatan persepsi yang akurat
a. mengabaikan informasi
b. berlebihan dalam menilai orang
c. terlalu sederhana
d. stereotyping (berlebihan menilai orang karna kelebihannya)
e. memaksa untuk selalu konsisten
f. fokus terhadap sesuatu ya ng negativ.
g. membuat atribut dasar yang salah
h. menunjukkan posisi diri yang bias.

III. Meningkatkan keterampilan ekspresi anda
1. hubungan yang jelas dengan gambaran yang jelas
2. menjadi sadar akan persepsi orang lain
3. meningkatkan kesadaran anda
4. menjadi orientasi orang lain
5. periksa persepsi anda lagi

Fungsi sosialisasi



Fungsi sosialisasi

v  fungsional
·     Bagi individu
ü  .Membantu Integrasi dan Menguatkan nilai-nilain, Dengan tidak banyaknya pendapat dan menerima pendapat orang lain tidak terjadi saling debat antara satu sama lain, tumbuh nilai nilai dan menguatkan nilai nilai yaitu saling menghormati dan saling damai yang tidak menimbulkan saling kuat antara satu sama lain. Dengan demikian tidak terjadi strata sosial, tidak mengenal kaya dan miskin, ataupu hal yang lainnya

v   Disfungsional
·        Bagi Individu
ü  Depersonalisasi

·        Bagi masyarakat
ü  Mengabaikan sub kelompok dalam masyarakat, perbedaan regional dan etnis mungkin akan berkurang, mengurangi keragaman budaya dan intelektual dalam masyarakat.
Dengan tidak adanya strata sosial  maka etnis atau kelompok yang tinggi atau kuat akan berkurang hal ini disebabkan nilai nilai sosial sudah tertanam didalam diri masyarakat, sehingga mereka menggangap mereka itu sama dan tidak ada yang kuat antara dosen, mahasiswa ataupun pejabat pejabat lainnya.
ü  konten media sering disederhanakan, stereotip, dan wakil dari nilai-nilai dari kelas sosial dominan
tugas keempat

FUNGSI SURVEILLANCE / PENYELIDIKAN


FUNGSI SURVEILLANCE / PENYELIDIKAN
v Fungsional
Konflik kpk-polri masalah kecil.
Salah satu media di Jawah tengah yaitu harian semarang sudah melakukan fungsinya yaitu dengan memberikan informasi tentang konflik antara kpk dengan polri.

·        Individu

ü  Media ini telah memberikan peringgatan bagi seseorang bahwa negeri ini sedang dilanda kekacauan yaitu perseturuan antar KPK (komisi pemberantasan korupsi) dengan POLRI ( polisi republic Indonesia) sehingga bagi individu-individu dapat memberi komentar mengkritisi kinerja polri yang seharusnya kinerja mereka adalah mengayom masyarakat atau melindungi warga, kenap harus berseteru dengan kpk hanya permasalahan kecil diperbesar besarkan. Dengan informasi ini seseorang dapat menghimpun opini public untuk menyadarkan dan mendesak kpk dan polri intik menyelesaikan permasalahan, agar masalah ini dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu yang terlibat dalam kasus korupsi ataupun yang bukan kasus korupsi( orang yang benci sama kpk)
ü  Media ini telah melaksanakan fungsinya yaitu memberikan wawasan kepada seseorang tentang kondisi politik yang terjadi dinegri ini dan perpolitikan diindonesia yang begitu ganas, dan melatih individu berpolitik dan melatih individu menjadi kritis dalam hal membangun negeri ini.
ü  Instrumental. Dengan adanya konflik antara KPK (komisi pemberantasan korupsi)  dengan POLRI ( polisi republic indonesia) untuk seseorang yang bergelut didunia politik ataupun bukan yang bergelut didunia politik akan mengalami gangguan karena mereka takut karena jangana sampai dengan adanya peseturuan tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan korupsi dan kasus kasus korupsi ditunda untuk diselediki yang merugikan masyarakat banyak.
ü  Pemberi status. Dengan adanya informasi adanya konflik antara KPK (komisi pemberantasan korupsi)  dengan POLRI ( polisi republic indonesia) ini dapat memberikan status kerusuhan kecil demi kepentingan politik yang dapat merugikan orang banyak ( masyarakat) akan tetapi berdampak besar.

·        Masyarakat

ü  Peringgatan. Sama halnya dengan dengan masyarakat, dengan individu adanya yaitu perseturuan antar KPK (komisi pemberantasan korupsi) dengan POLRI ( polisi republic Indonesia) dapat memberikan peringgatan bahwa negri ini akan kacau ( dalam hal perpolitikan) sehingga masyarakat harus turun tangan untuk menghimpun opini public untuk menyelesaikan sengketa tersebut, karena jangan sampai informasi ini dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
ü  Instrumental. Dengan adanya konflik antara KPK (komisi pemberantasan korupsi)  dengan POLRI ( polisi republic indonesia) untuk seseorang yang bergelut didunia politik ataupun bukan yang bergelut didunia politik akan mengalami gangguan karena mereka takut karena jangana sampai dengan adanya peseturuan tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan korupsi dan kasus kasus korupsi ditunda untuk diselediki yang merugikan masyarakat banyak.
ü  Membuat masyarakat menjadi etis. Adanya konflik antara KPK (komisi pemberantasan korupsi)  dengan POLRI ( polisi republic indonesia) masyarakat menjadi kritik dalam hal menilai kinerja polri dan kpk, apakah mereka bekerja dengan baik atau tidak dan menilai, masa hal sepeleh diperbesar besarkan.

v Disfungsional

·     individu
ü  Membuat seseorang menjadi gelisah. Instrumental. Dengan adanya konflik antara KPK (komisi pemberantasan korupsi)  dengan POLRI ( polisi republic indonesia) dapat membuat seseorang menjadi gelisah dan risau karena konflik ini dapat memberiakn keuntungan bagi pihak pihak tertentu yang dapat merugikan orang banyak.
ü  Menimbulkan apatisme, diindonesia terlau banyak masalah yang terjadi menimbulkan seseorang merasa jenuh dan malas tahu dengan apa yang terjadi antara konflik tersebut. Mereka berpikir yang penting mereka bisa makan dan hidup tentram.

·  Masyarakat
ü Mengancam stabilitas. . Dengan adanya konflik antara KPK (komisi pemberantasan korupsi)  dengan POLRI ( polisi republic indonesia) dapat mengancam stabilitas masyarakat karena masalah ini dapat menimbulkan dampak yang cukup besar yaitu dapat merugikan masyarakat banyak karena pihak pihak tertentu memanfaatkan keadaan ini dengan melakukan korupsi.
ü Menimbulkan kepanikan. . Dengan adanya konflik antara KPK (komisi pemberantasan korupsi)  dengan POLRI ( polisi republic indonesia)  membuat masyarakat panik karena keadaan perpolitikan sedang tidak aman.
Tugas 2

Fungsi kolerasi

Melalui korelasi, media massa mengklarifikasi dan menjelaskan relevansi informasi

v Fungsional.
ü Efesiensi. Media ini memberi penjelasan tentang konlik yang terjadi antara KPK (komisi pemberantasan korupsi)  dengan POLRI ( polisi republic indonesia). Media ini menjelaskan hal kecil yang diperbesarkan, lebih baik diselesaikan dengan secara bersama sama. Karena dengan begitu tidak akan membuat masalah lebih cepat selesai dan tidak memakai waktu yang lama guna menjalin silatuhrahmi.

ü Mencegah overstimulasi, apatisme, dan privatisasi.  Untuk mencegah hal apatisme, oversimulasi, dan privasi maka Koran  harian semarang ini memberikan informasi tentang pendapat pendapat tokoh atau mahasiswa bagaimana cara dan langkah lebih baik agar masalah diselesaikan dengan baik dan penyelesaianya tidak mengutungkan satu sama lain ataupun sebaliknya. Karena kita tahu bahwa negeri ini terlalu banyak masalah baik masalah polotik maupun non politik.

·                    Masyarakat.
ü Mencegah ancaman terhadap stabilitas
Dengan menampilkan pendapat dosen dan mahasiswa, tentunya pihak pihak lain diantaranya mahasiswa tidak memberikan aspiransinya
melalui demo, karena aspirasi mereka sudah dimuat dikoran.


ü  Mencegah kepanikan
Guna mencegah kepanikan Koran harian ini menampilkan masalah yang terjadi antara kpk dengan polri itu sangat mudah diselesaikan tidak membesar besarkan masalah.

v Disfungsional
·     individu
ü Meningkatkan kepasifan dan Melemahkan daya kritis Dengan menampilkannya pendapat pendapat dari para dosen dengan mahasiswa otomatis masyarakat lainnya kurang mengkritik  masalah tersebut dan mereka hanya menerima pendapat yang dilontarkan oleh dosen dan mahasiswa. Kebanyakan yang mengkritik hal hal teersebut dari kalangan dosen dan mahasiswa.  Dengan demikian kritikan kritikan dari masyarakat tidak ada karena masyarakat mempercayai mahasiswa membelanya.

·         Masyarakat
ü  Hal tersebut menimbulkan konfirmasi hubungan sosial semakin erat antara masyarkat lainnya karena masyarakat cernderung pasif dan menerima pendapat yang dilontarkan para dosen dan mahasiswa.























































pembentukan opini publik untuk meraih citra dan reputasi


1.                     Bagaimana sebuah opini publik dibentuk dan dimanfaatkan untuk meraih citra dan reputasi
Jawab
Ø     masalah tersebut mengenai berhubungan dengan  khayalak (kelompok),  
Ø     issue yang beredar berbeda dengan fakta
Ø     perbedaan perkiraan dan motif tentang cara dan guna pencapaian tujuan
Ø     perbedaan daerah dan budaya
Ø     perbedaan agama dan status social
dengan adanya bebrepa faktor sehingga kelompok yang mendengar isu sesuai latar belakang masing-masing kelompok dimana ada yang berdasarkan fakta,sentimen,prinsif,harapan,dsb. dan menurut mereka menarik sehinggan mereka mengikuti  dan mengakaji kemudian menanggapi dan memberi komentar terhadapap masalah tersebut, berdasarkan pada organisasinya, lembaga perdebatkan didukung oleh sebagian besar orang dan memiliki dasar yang jelas maka tercapailah sebuah keputusan bersama yang nantinya akan menjadi konsensus  di masyarakat, ataupun berdasarkan pengalamannya  terhadap suatu pokok pemasalahan tersebut.
dan dimanfaatkan mencapai citra dan reputasi. dengan adanya opini publik banyak perusahaan atau lembaga tertentu memanfaatkan opini tersebut untuk membangun citranya. Sebuah contoh tentang ayu ting ting, ayu tingting adalah penyanyi dangdut yang terkenal dari you tube dengan lagu alamat palsu, perkembangan ayu ting ting dimanfaatkan oleh media media, sehingga media tersebut mengambil keuntungan dari opini public tersebut.


muamalah




MUAMALAH
Muamalah
Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Azaz-Azaz Transaksi Ekonomi Islam
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.
Implementasi Transaksi Ekonomi Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam. Misalnya dalam hal jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.
1. Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
Artinya : “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
*. Penjual dan pembeli. Syarat keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak
menggunakan hartanya
*. Uang dan benda yang dibeli. Syaratnya keduanya adalah: suci, ada manfaatnya,
keadaan barang itu dapat diserahkan, barang itu diketahui oleh si penjual dan si
pembeli
*. Ijab qabul. Unsur utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan pembeli.
Selain rukun dan syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar. Khiyat artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Jenis khiyat ada tiga macam yaitu Khiyar majlis, khiyat syarat dan khiyar ‘aibi. Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual beli. Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat cacat
Macam jual beli
Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang, monopoli dan najsi. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Sedangkan jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli. Dan jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dn merusak ketentraman umum. Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya dan najsyi adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang yang ditawarkannya.
Jual beli yang terlarang dan tidak sah diantaranya adalah: jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual beli sperma hewan.
Jual beli yang sah tetapi terlarang diantaranya :membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut, Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam hiyar, Mencegat para pedagang dan membeli barangnya sebelum mereka sampai dipasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Membeli barang untuk ditimbul dan setelah harganya mahal baru dijual, menjual barang yang menjadi alat maksiat bagi pembelinya, dan mengecoh urusan jual belibaik dari pembeli maupun penjual dalam keadaan barang atau ukurannya.
2. Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Rukun Ariyah
1).Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat
barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2). Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3). Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil
manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang,atau rusak sebab pemakaianyang diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.
b. Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat. Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hamper mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
3. Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan. Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Penjelasan tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:
a. Serikat harta
Serikat harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka yang berserikat. Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus menghindari penghianatan.
Rukun serikat harta diantaranya:
  • Lafal akad atau sighat
  • Orang yang berserikat
  • Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis usaha dalam serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat tersebut. Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam serikat inan antara lain:
  • PT (Perseroan Terbatas)
P T yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu. Dalam pendirian P T didirikan dengan akte notarisdan A D (Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
* Firma
Perseroan firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga semuanya bekerja penuh pada perusahaan
* CV (Commanditaire Venootschaf)
Dalam C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan. Ada yang hanya menyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya. Maka C V adalah bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.
b. Serikat Kerja (Serikat Abdan)
Serikat kerja yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya. Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad. Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
Serikat kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah dan musaqah.
a. Qirad
Qirat yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad. Akad dalam qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan ikhlas. Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung harganya. Agama Islam tidak melarang qirad. Dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya adalah:
  • Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
  • Pekerjaan atau usahanya perdagangan
  • Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
  • Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh
b. Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila system yang digunakan muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung oleh pemilik tanah tersebut.
c. Musaqah
Musaqah disebut juga dengan paroan kebun maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian dan kesepakatan bersama. Hal ini saling menguntungkan karena kadang orang punya kebun tetapi tidak sanggup mengurusinya atau menggarapnya. Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat kesempatan untuk menggarap atau mengurusinya sehingga mendapat suatu penghasilan yang bisa dinikmati bersama yang punya kebun.
Dalam hal musaqah terdapat rukun-rukunnya yaitu diantaranya adalah:
  • Pemilik kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak membelanjakan harta keduanya
  • Semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunnya
  • Ditentukan masanya dalam mengerjakan kebun
  • Terdapat kesepakatan dalam pembagian hasil kebun
Bank Islami
Dalam rangka untuk menghindari unsur riba, maka bermunculan bank yang berdasarkan syari’ah misalnya bank muamalat, bank syari’ah mandiri dan bank-bank lainnya yang berdasarkan syari’ah. Bank-bank tersebut dalam operasinya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam dan tatacaranya acuannya adalah Al Qur’an dan As Sunah.
Agar tidak terdapat unsur riba, nasabah yang akan mengadakan akad perjanjian dengan bank dapat melaksanakan perihal sebagaimana berikut:
  • Mudarabah atau qirad
  • Syirkah atau perseroan
  • Wadiah atau titipan uang
  • qard hasan atau peminjaman yang baik
  • murabahah atau bank membelikan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank dapat minta tambahan atas harga pembeliannya.
Dengan adanya bank syari’ah maka umat islam dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam berurusan dengan bank. Selain itu hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara lain:
  • Mempermudah umat islam dalam menjalankan syari’at khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian
  • Dapat menghindari unsur riba
  • Nyaman dalam berhubungan dengan bank karena sudah bersyari’ah Islam
Ekploitasi dari orang kaya terhadap orang miskin dapat terhindari